Manusia Dan Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
Nama: Rama Jorizacky M
Kelas: 1IA10
Mata Kuliah: Ilmu Budaya Dasar
Dosen: Rafiqa Maulidia
UNIVERSITAS GUNADARMA
LATAR
BELAKANG
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam
kehidupan manusia. Kami menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga
makalah ini bersifat comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan
dalam pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada
keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan.
Diharapkan
dengan adanya makalah kami dapat membantu dalam pembahasan dan pandangan
mengenai hubungan MANUSIA DAN KEADILAN.
6.1
PENGERTIAN KEADILAN
·
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia.
·
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
·
Menurut Socrates, Keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
·
Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
·
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil
berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
·
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta
untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
6.2
KEADILAN SOSIAL
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan,
perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik).
·
Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
6.3
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·
Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
6.4
KEJUJURAN
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi.
Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan
anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi
untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan
kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang
tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang
disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
·
Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran
:
1. Bohong,
2. Mencuri,
3. Manipulasi,
4. Inkar janji.
6.5
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
·
Jenis kecurangan
Sebagai
konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak
lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan
keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan
yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu.
Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen,
tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
6.6
PERHITUNGAN (HISAB)
Di
negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal
akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka
iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
6.7
PEMULIHAN NAMA BAIK
·
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup.
·
Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya.
tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan
santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan
agama.
·
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
·
Ada tiga macam godaan yang merusak nama
baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
·
Jalan yang dapat merusak nama baik
antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
·
Untuk memulihkan nama baik, manusia
harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
·
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua
langkah yang bisa dilakukan:
1.
Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2.
Lakukan upaya pemulihan
·
Cara untuk memulihkan nama baik:
–
Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu
ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
–
Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus
kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
–
Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan
duduk perkara yang sebenarnya.
–
Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang
membantah fitnah itu.
6.8
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan
pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
Referensi
Dari
wikipedia
The
Evolution Of Civilizations: an introduction to historical, Macmillin Company, New York, First edition published
1961; Liberty Fund, Inc.,
Rawls,
John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4.
New York: Columbia University Press, 1993.
Thomas
Nagel, ‘The Problem of Global Justice’, Philosophy and Public Affairs 33(2005):
113-47. p. 113.
Komentar
Posting Komentar